Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fokus Belajar, Gubernur Mirza Larang Siswa SMA/SMK se-Lampung Pakai Ponsel di Sekolah, Begini Aturannya
Lampungpro.co, 06-Mar-2025

Amiruddin Sormin 3538

Share

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. DOK PRIBADI

b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;

c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;

d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;

e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;

f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;

g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;

h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

2471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved