Pada Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Fraksi Gerindra menyoroti perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi yang cepat dan stabil.
Pertumbuhan teknologi digital dinilai harus diimbangi dengan penataan infrastruktur telekomunikasi yang tertib agar tidak mengganggu keselamatan, estetika kota maupun fasilitas publik.
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan inventarisasi dan pemetaan digital terhadap seluruh infrastruktur pasif telekomunikasi.
Data tersebut, menurut fraksi, setidaknya harus memuat identitas pemilik, lokasi, status pemanfaatan serta kondisi masing-masing infrastruktur.
Pemerintah Kota juga diminta menyusun tahapan penataan kabel udara, mendorong penggunaan bersama infrastruktur, serta mempertimbangkan pembangunan ducting bersama atau jaringan bawah tanah pada kawasan-kawasan yang menjadi prioritas.
Fraksi Gerindra turut mengingatkan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan ruang milik jalan, trotoar, taman maupun fasilitas publik harus memperhatikan keselamatan masyarakat.
Selain itu, fasilitas publik yang terdampak pekerjaan wajib dikembalikan atau dipulihkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Berikan Komentar
564
13-Sep-2026
969
13-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia