Menurut Fraksi Gerindra, peningkatan perlindungan terhadap pendidik pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan secara keseluruhan.
Karena itu, Raperda juga diminta mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penanganan laporan, asesmen awal, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan kerahasiaan, koordinasi antarinstansi, pemulihan serta mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Mekanisme tersebut harus menjamin proses yang adil bagi semua pihak. Perlindungan guru, kata Fraksi Gerindra, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, perundungan maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
Gerindra: Perda Harus Bisa Dijalankan
Secara keseluruhan, Fraksi Partai Gerindra menekankan agar empat Raperda tersebut tidak hanya kuat dari sisi normatif, tetapi juga memiliki kesiapan dalam pelaksanaannya.
Setiap Perda yang nantinya disahkan dinilai perlu didukung program yang jelas, kelembagaan yang tepat, anggaran yang memadai serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang terukur.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan menerima dan mendukung empat Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Berikan Komentar
564
13-Sep-2026
969
13-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia