Aspek perizinan, kerja sama pemanfaatan aset, retribusi hingga pemberian sanksi juga diminta disusun berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. Fraksi Gerindra menegaskan agar regulasi tersebut tidak justru menjadi dasar munculnya pungutan baru yang tidak memiliki landasan hukum.
Perlindungan Guru Jangan Hanya Berhenti di Aturan
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi salah satu perhatian Fraksi Gerindra.
Fraksi meminta agar Raperda tersebut diselaraskan dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurut Fraksi Gerindra, Raperda harus memperjelas pembentukan, kedudukan, keanggotaan, kewenangan, pembiayaan serta pertanggungjawaban Satuan Tugas Perlindungan di tingkat Kota Bandar Lampung.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan juga dinilai harus mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan, pemberian penghargaan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, hingga perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Guru dan tenaga kependidikan juga perlu mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, lingkungan kerja yang berkualitas, pengembangan kapasitas, serta akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesi.
Berikan Komentar
564
13-Sep-2026
969
13-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia