2. Libur awal Ramadan 1446 H/2025 M 27 dan 28 Februari serta 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;
3. Pembelajaran dimulai kembali 6 hingga 25 Maret 2025, selama Ramadan, diatur sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;
b. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;
c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;
5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
Berikan Komentar
Anonymous
Sy sependapat dan setuju di Ramadhan ini di isi dg pesantren kilat ( pembinaan akhlak Budi pekerti / peningkatan ibadah)
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
1585
Bandar Lampung
17393
Bandar Lampung
12934
Bank Lampung
6423
Pesisir Barat
5044
110
05-Mar-2025
404
04-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia