Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Guru PPPK dan Jalan Menuju PNS 2027: Antara Tes, Pengabdian, dan Rasa Keadilan
Lampungpro.co, 27-Aug-2026

Admin 317

Share

Pimpinan Media Muhammad Asyihin. Lampungpro.co/doc

Ada kabar yang patut disambut baik para guru menjelang 2027. Pemerintah membuka jalan baru bagi karier guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan atau formasi guru dalam jumlah besar untuk rekrutmen baru, yang disebut berada di kisaran 526 ribu hingga 529 ribu secara nasional, dengan sasaran antara lain lulusan PPG Prajabatan, guru non-ASN dan lulusan baru yang memenuhi persyaratan.

Sekilas, semuanya terlihat baik. Guru PPPK mendapatkan kesempatan meningkatkan status, generasi baru mendapatkan peluang masuk menjadi guru ASN, sementara pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan guru yang masih kosong. Tetapi ketika kebijakan itu dibawa turun dari meja kementerian ke ruang guru dan kemudian diterapkan di sekolah, muncul satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan: apakah seluruh kebijakan tersebut sudah benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan rasa keadilan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan untuk menolak PPG Prajabatan, bukan pula untuk menutup kesempatan bagi fresh graduate, dan bukan berarti guru PPPK penuh waktu harus otomatis menjadi PNS. Semua kelompok tentu memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan. Persoalannya adalah bagaimana negara menciptakan sistem yang adil tanpa mengabaikan guru yang sudah ada dan telah menjalankan tugasnya di sekolah.

Data Dapodik yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat terdapat 908.617 guru PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu. Kabar baiknya, pemerintah menyatakan guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 tanpa harus mengikuti tes ulang. Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian kepada para guru yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dan selama ini menjalankan tugas sebagai pendidik.

Namun, setelah menjadi PPPK penuh waktu, cerita belum selesai. Guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Jika lulus, statusnya berubah menjadi PNS, sedangkan jika tidak lulus, tetap berstatus PPPK penuh waktu. Secara administratif, mekanisme tersebut dapat dipahami. Seleksi menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi dan memastikan proses pengangkatan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tetapi dunia pendidikan tidak selalu sesederhana angka hasil tes.

Guru PPPK penuh waktu yang mengikuti seleksi PNS bukanlah orang yang baru mengenal ruang kelas. Mereka sudah mengajar, berhadapan dengan murid, menjalankan administrasi pembelajaran, memahami karakter sekolah, dan sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum mendapatkan status PPPK. Maka sangat wajar apabila muncul pertanyaan: apakah pengalaman nyata mengajar, masa pengabdian, kinerja dan rekam jejak seorang guru tidak layak mendapatkan bobot dalam perjalanan mereka menuju PNS?

Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Ini adalah pertanyaan mengenai bagaimana negara menghargai pengalaman dalam sebuah sistem seleksi.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi kelompok di luar PPPK penuh waktu, seperti lulusan PPG Prajabatan, guru non-ASN dan lulusan baru yang memenuhi persyaratan. Mereka pun berhak mendapatkan kesempatan. Lulusan PPG telah menempuh pendidikan profesi, guru non-ASN telah memiliki pengalaman mengajar, sementara fresh graduate juga membutuhkan ruang untuk membangun karier. Karena itu, persoalannya bukan siapa yang boleh ikut seleksi, melainkan bagaimana seluruh kelompok tersebut ditempatkan dalam sistem yang benar-benar adil.

Bayangkan satu sekolah memiliki seorang guru PPPK penuh waktu yang mengajar Bahasa Indonesia. Guru tersebut sudah bertahun-tahun mengajar di sekolah itu. Pada 2027 ia mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak lulus. Statusnya tetap PPPK penuh waktu dan ia tetap mengajar. Pada saat yang sama, seorang lulusan PPG Prajabatan atau pelamar baru mengikuti seleksi, lulus, kemudian ditempatkan sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang sama.

Secara aturan, sepanjang prosesnya sesuai ketentuan, tentu tidak ada yang salah. Tetapi secara kebijakan publik, pertanyaan baru muncul: bagaimana dengan kebutuhan guru di sekolah tersebut?

Jika sekolah itu memang kekurangan guru Bahasa Indonesia, kehadiran guru baru tentu dapat dibenarkan. Tetapi bagaimana jika kebutuhan guru sebenarnya sudah terpenuhi? Lalu untuk apa menambah guru dengan mata pelajaran yang sama? Dan kalau guru baru tetap ditempatkan, bagaimana dengan jam mengajar guru PPPK yang sudah lebih dahulu berada di sekolah tersebut?

Inilah persoalan yang menurut saya harus menjadi perhatian pemerintah.

Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung jumlah formasi, tetapi lupa menghitung kebutuhan riil sekolah. Guru bekerja bukan dengan angka formasi nasional, melainkan dengan rombongan belajar, struktur kurikulum dan jam mengajar. Sebuah daerah mungkin kekurangan guru secara keseluruhan, tetapi sekolah tertentu bisa saja mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.

Karena itu, angka kebutuhan guru nasional yang mencapai lebih dari setengah juta harus dibaca dengan hati-hati. Angka besar tidak otomatis berarti semua sekolah kekurangan guru. Yang jauh lebih penting adalah di mana guru dibutuhkan, mata pelajaran apa yang kurang, berapa jumlah rombongan belajar, dan berapa jam mengajar yang tersedia.

Pemerintah perlu memastikan agar rekrutmen guru baru tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru yang sudah mengabdi. Jangan sampai seorang guru PPPK penuh waktu yang sudah bertahun-tahun mengajar harus berbagi jam dengan guru baru yang ditempatkan pada mata pelajaran yang sama, sementara kebutuhan riil sekolah sebenarnya tidak bertambah.

Di sinilah rasa keadilan harus dibicarakan secara terbuka.

Guru PPPK tidak boleh diposisikan sebagai lawan bagi guru muda. Lulusan PPG Prajabatan dan fresh graduate juga bukan ancaman bagi guru PPPK. Keduanya sama-sama memiliki hak untuk membangun masa depan. Yang harus dipastikan adalah sistemnya tidak menciptakan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

Tes tetap penting. Kompetensi tetap harus menjadi ukuran. Regenerasi guru juga harus berjalan. Tetapi pengalaman mengajar, masa pengabdian, kinerja dan kebutuhan nyata sekolah semestinya tidak dikesampingkan begitu saja.

Karena itu, menjelang seleksi 2027, pemerintah perlu membuka informasi secara lebih transparan mengenai kebutuhan guru tersebut. Berapa yang benar-benar dibutuhkan? Mata pelajaran apa saja? Daerah mana yang kekurangan? Berapa kebutuhan di setiap jenjang pendidikan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana posisi guru PPPK penuh waktu yang mengikuti seleksi PNS dibandingkan dengan pelamar baru?

Publik berhak mendapatkan kejelasan agar kebijakan tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga masuk akal ketika diterapkan di sekolah.

Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang lebih berhak menjadi PNS antara guru PPPK dan guru baru. Persoalannya adalah bagaimana negara membangun sistem yang menghargai pengabdian sekaligus memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status PNS atau PPPK. Ada guru yang sudah lama mengabdi, ada guru muda yang baru memulai perjalanan, ada sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik, dan ada anak-anak yang membutuhkan guru terbaik.

Maka pertanyaan untuk kebijakan 2027 bukan sekadar, “Siapa yang lulus tes?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah kebijakan ini benar-benar menempatkan guru yang tepat, di sekolah yang tepat, dengan kebutuhan jam mengajar yang tepat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi mereka yang telah mengabdi?”

Jika pertanyaan itu mampu dijawab dengan transparan dan adil, maka 2027 tidak hanya menjadi tahun perubahan status kepegawaian, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola guru Indonesia. (Opini-EdAI)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved