Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hukum Berkurban untuk Orang yang Meninggal:Sah atau Tidak? Begini Pandangan Sejumlah Ulama
Lampungpro.co, 25-May-2025

Amiruddin Sormin 524

Share

Hewan layak dan memenuhi syarat untuk kurban. LAMPUNGPRO.CO

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang telah meninggal dunia pernah berwasiat untuk dikurbani, maka melaksanakan kurban atas namanya adalah sah dan dianjurkan. Jika tidak ada wasiat, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian memperbolehkan dengan pertimbangan bahwa kurban termasuk sedekah Sementara yang lain tidak memperbolehkan karena ketiadaan niat dari yang bersangkutan.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, sebaiknya mempertimbangkan pendapat ulama yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing. Kemudian, melaksanakan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam.

Jadwal Iduladha

Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada kalender Hijriah Kementerian Agama Republik Indonesia dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan bahwa Iduladha 1446 H akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab wujudul hilal yang mereka gunakan. Dengan demikian, baik pemerintah maupun Muhammadiyah menetapkan Iduladha 1446 H pada tanggal yang sama, yaitu Jumat, 6 Juni 2025.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

2034


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved