Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang telah meninggal dunia pernah berwasiat untuk dikurbani, maka melaksanakan kurban atas namanya adalah sah dan dianjurkan. Jika tidak ada wasiat, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian memperbolehkan dengan pertimbangan bahwa kurban termasuk sedekah Sementara yang lain tidak memperbolehkan karena ketiadaan niat dari yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, sebaiknya mempertimbangkan pendapat ulama yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing. Kemudian, melaksanakan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam.
Jadwal Iduladha
Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada kalender Hijriah Kementerian Agama Republik Indonesia dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan bahwa Iduladha 1446 H akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab wujudul hilal yang mereka gunakan. Dengan demikian, baik pemerintah maupun Muhammadiyah menetapkan Iduladha 1446 H pada tanggal yang sama, yaitu Jumat, 6 Juni 2025.
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
2034
217
25-May-2025
341
25-May-2025
351
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia