Tabik puunnn.....
Masyarakat terutama para jurnalis dan media di Indonesia sejak 12 Desember 2022 lalu dihebohkan dengan terungkapnya ulah seorang anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo yang selama ini dia dikenal sebagai wartawan, ternyata adalah anggota polisi. Identitasnya terbongkar ketika mendadak dia dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Ternyata selama ini, menjadi wartawan cuma kedok Umbaran Wibowo yang sejatinya adalah intel polisi. Pihak Polda Jawa Tengah pun dengan terang benderang menyebutkan Umbaran pernah 14 tahun bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah.
Dia bahkan memperoleh sertifikasi wartawan madya dari Dewan Pers melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Polisi memang berhak menyamar jadi apa saja untuk mendapat informasi akurat. Dia bisa berpura-pura jadi pengamen, orang gila, hingga penjual makanan.
Tapi penyamaran itu sifatnya sebentar dan dia harus kembali bertugas di kepolisian, seperti polisi pada umumnya. Namun yang dilakukan Umbawan Wibowo bukan lagi penyamaran, tapi infiltrasi atau penyusupan. Infiltrasi merupakan bentuk pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang menyebutkan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terutama Pasal 6 UU Pers.
Pasalnya dia pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI dan Dewan Pers, sehingga berhak menyandang predikat wartawan madya. Artinya, selama ini Iptu Umbaran punya tiga kartu profesi yakni Kartu Tanda Anggota Polri, Kartu PWI, dan Kartu Wartawan Madya dari Dewan Pers.
Tapi masalah seriusnya bukan hanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 2999 tentang Pers. Masyarakat dirugikan karena mendapat sumber informasi dari wartawan yang tak independen. Masalah serius lainnya adalah soal gaji dobel.
Sebagai anggota kepolisian tentu Iptu Umbaran menerima gaji rutin dari negara dan selaku kontributor menerima honor dari TVRI yang notabene adalah uang negara. Oleh karena itu, kasus ini jangan hanya diserahkan ke Dewan Pers tapi juga ke lembaga pemeriksa keuangan seperti Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berapa kerugian negara atas honor yang dibayar TVRI selama 14 tahun ke anggota polisi tersebut.
Salam,
Amiruddin Sormin
Wartawan Utama
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23538
Bandar Lampung
5462
149
19-Apr-2025
192
19-Apr-2025
206
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia