Di sisi lain, Yani Hadiroseyani menyampaikan bahwa BL yang 4T tersebut akan memudahkan perencanaan pengembangan industri budidaya lobster di provinsi ini. Sedangkan menurut Iis Diatin, untuk menjamin benih lobster yang 4T tersebut, perlu dibangun kelembagaan usaha yang saling menguntungkan termasuk kesepakatan harga BL pada rantai pasokan.
Di sisi lain, menurut Zairion, rantai pasok BL tersebut sangat ditentukan oleh keberadaan makhluk ini di perairan laut Pesisir Bara. Menurut Zairion dapat diduga dengan mengkaji lobster berbagai ukuran yang tertangkap nelayan.
Zairion yang juga Anggota Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnasjikan) itu menyatakan bahwa pengelolaan perikanan lobster yang benar bisa menjamin ketersediaan benih bagi budidaya secara berkelanjutan. Pada FGD itu, umumnya peserta menyatakan Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2021 ini menyebabkan berhentinya usaha penangkapan BL dan berdampak cukup signifikan pada perekonomian masyarakat.
Meski penangkapan lobster ukuran konsumsi ukuran di atas 150 atau 200 gram per ekor masih berlangsung, mereka berharap upaya IPB University mengembangkan budidaya lobster dengan menggunakan BL ini bisa menjadi alternatif baru saluran penjualan lobster secara legal. Pengembangan pendederan BL yang ditawarkan ternayata disambut baik oleh peserta FGD, dengan syarat adanya pelatihan, percontohan, dan pendampingan terlebih dahulu oleh IPB University.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia