Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

IPC Panjang Pra Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak Bersama Unsur Maritim
Lampungpro.co, 28-Nov-2020

Febri 1029

Share

IPC Panjang Pra Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): IPC Panjang bersama unsur maritim di wilayah Lampung menggelar pra latihan nasional penanggulangan tumpahan minyak, Marine Pollution Exercise (National MARPOLEX) tahun 2020, di Hotel Novotel Bandar Lampung. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (26-28/11/2020) ini, turut dihadiri sejumlah instansi maritim seperti KSOP, Basarnas, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.



General Manajer IPC Panjang Adi Sugiri mengatakan, perairan baik laut maupun sungai mengandung resiko dan berpotensi mengakibatkan terjadi tumpahan minyak. Oleh karenanya pencemaran lingkungan diperlukan sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

"Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak, yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan. Kemudian unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia, pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain," kata Adi Sugiri.

Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak, dibagi ke dalam tiga tier diantaranya yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan. Kemudian pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana, dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.

"Tier kedua adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak, yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan. Bisa juga unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana, dan personil yang tersedia. Terutama pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, berdasarkan tingkatan tier pertama," ujar Adi Sugiri.

Sedangkan tier ketiga adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana, dan personil yang tersedia. Ini berada disuatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier dua atau menyebar melintasi batas wilayah NKRI. (RLS/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved