Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Provinsi Tercepat Bentuk Koperasi Merah Putih di Indonesia, Gubernur Lampung Raih Penghargaan dari Menteri Koperasi
Lampungpro.co, 14-Nov-2025

Febri 257

Share

Gubernur Lampung Saat Raih Penghargaan dari Menteri Koperasi | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima penghargaan dari Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, atas komitmen dan kontribusi yang luar biasa dengan pencapaian prestasi tercepat secara nasional, dalam melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.

Penghargaan itu diterima Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, Lampung menjadi provinsi tercepat dalam memulai dan menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara nasional.

"Hingga kini, ada 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih, yang berbadan hukum resmi. Ini capaian luar biasa, yang menunjukkan semangat gotong royong dan komitmen bersama," kata Jihan Nurlela.

Menurut Jihan, tantangan berikutnya adalah memastikan agar koperasi-koperasi tersebut dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan segera aktif beroperasi. 

"Kami yakin, terutama dengan dukungan Mitra Adhyaksa dan pengawasan bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil, sesuai cita-cita yang diharapkan oleh Presiden," ujar Jihan Nurlela.

Jihan menyebut, melalui Koperasi Merah Putih, akan mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Jihan pun meminta kepada Menteri Koperasi, agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dapat segera diterbitkan. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved