BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung, angkat bicara terkait kabar keluhan warga akan pelayanan BPJS di wilayah Pesawaran, yang menolak berkas pendaftaran.
Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga
Bagi masyarakat yang yang ingin mendaftar, dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun jika terkendala, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
"Jadi kami menerapkan peraturan ini, sebagai bentuk untuk perlindungan data peserta, dan mencegah penyalahgunaan data," ujar Dodi Sumardi.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Syarat pendaftaran dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga, buku tabungan bank yang melayani autodebit, paspor, dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama. Calon peserta kemudian dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Selain pendaftaran secara langsung, masyarakat juga dapat mendaftar menjadi peserta program JKN melalui kanal layanan pendaftaran lainnya diantaranya :
1. Pandawa
Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta, dengan menggunakan media Whatsapp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 0811-8-165-165, dimana layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Aplikasi Mobile JKN
3. BPJS Keliling
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia