Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Iduladha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Lalulintas Hewan Kurban
Lampungpro.co, 28-Jul-2019

Heflan Rekanza 700

Share

KURBAN, HEWAN KURBAN, KEMENTAN, IDULADHA, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan pengawasan lalulintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha. Hal ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dilalulintaskan dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban.

Koordinasi dengan seluruh stakeholder diperlukan untuk pemetaan, mengawasi, dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dalam pertemuan ini juga diidentifikasi titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.

Menurutnya keberhasilan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Juga peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat. Kesehatan hewan berkaitan dengan memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).

Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut. Namun bila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.

Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir. "Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," tegas Fadjar.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved