Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanye Bebas Staples, Pemprov Lampung Kaji Pembentukan Perda dan Pergub Pembatasan Penggunaan Staples
Lampungpro.co, 04-May-2025

Febri 213

Share

Kepala Diskominfotik Lampung Saat Jadi Narasumber Diskusi Menuju Lampung Bebas Staples | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Achmad Saefulloh, menjadi narasumber dalam diskusi dengan tema "Menuju Lampung Bebas Staples" yang diselenggarakan oleh Komite Pewarta Independen (KoPI) di Gedung Universitas Tulang Bawang (UTB), Sabtu (3/5/2025)

Diskusi ini menyoroti bahaya penggunaan staples, terutama pada kemasan makanan, dan mendorong alternatif lain yang dinilai lebih aman, seiring dengan pesatnya digitalisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Saefulloh menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas inisiatif KoPI, dalam mengangkat isu krusial tersebut. Ia menekankan, pada era transformasi digital saat ini, kesadaran akan dampak kecil seperti penggunaan staples perlu ditingkatkan.

"Kita seringkali fokus pada isu digitalisasi, namun hal-hal yang mendasar seperti penggunaan staples di dalam kemasan makanan juga memiliki potensi bahaya yang signifikan," kata Achmad Saefulloh.

Diskusi ini juga menghadirkan Ketua KoPI Lampung, Jefry, yang menyampaikan keprihatinannya terkait risiko kesehatan apabila staples tertelan. Mereka berharap, Pemprov Lampung dapat menjadi pionir dalam membuat peraturan terkait pembatasan penggunaan staples, khususnya pada kemasan produk UMKM.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Josi Harnos menjelaskan, potensi bahaya staples jika tertelan, mulai dari luka pada saluran pencernaan, hingga penyumbatan yang memerlukan tindakan operasi.

"Tubuh kita sangat rentan terhadap benda asing seperti staples ini, karena sekecil apapun, dapat memicu reaksi alergi dan peradangan," jelas Josi Harnos.

Achmad Saefulloh menanggapi positif usulan tersebut dan menyampaikan, Pemprov Lampung melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti isu tersebut, dengan melakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi pembuatan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan penggunaan staples.

Ia juga menyoroti secara nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang menekankan prinsip keamanan pangan, termasuk larangan penggunaan kemasan yang membahayakan kesehatan.

Achmad Saefulloh juga mengaitkan isu staples dengan era digitalisasi, yang menurutnya, digitalisasi seharusnya dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas dan alat perekat fisik seperti staples.

Sebab idealnya, dengan sistem administrasi dan pelaporan yang semakin digital, penggunaan hardcopy dan staples dapat diminimalisir. Meski demikian, ia mengakui transisi menuju digitalisasi penuh memerlukan waktu dan kesadaran dari berbagai pihak.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan nyata, untuk mengurangi penggunaan staples demi kesehatan dan keamanan bersama.

Pemprov Lampung juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi seluruh masyarakat Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1238


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved