Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kantor Hukum Gindha Ansori Desak Pemkot Bandar Lampung Cairkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Lampungpro.co, 11-Jun-2025

Amiruddin Sormin 5433

Share

Para guru Non-ASN Bandar Lampung saat mendatangi kantor Ginda Ansori Wayka. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, yang beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian publik, kini kembali mendapat perhatian. Kali ini mereka berfokus pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Bandar Lampung.

Sejumlah guru Non-ASN yang tergabung dalam kelompok profesi ini mendatangi kantor Gindha Ansori Wayka untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi proses pencairan TPG yang berasal dari program Pemerintah Pusat. Gindha Ansori Wayka, bersama tim hukumnya, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan regulasi mengenai pengelolaan TPG bagi guru Non-ASN.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, beberapa kabupaten di Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat sudah memproses bahkan mencairkan dana TPG untuk guru Non-ASN.

“Program TPG ini sepenuhnya merupakan program Pemerintah Pusat, bukan kabupaten atau provinsi. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi persyaratan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Gindha Ansori Wayka, Rabu (11/6/2025).

Menurut Gindha, meskipun program ini sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, masih ada guru Non-ASN di Bandar Lampung yang belum mendapatkan hak mereka. Waktu pengajuan TPG terbatas, dengan batas akhir pengajuan pada 25 Juni 2025. Oleh karena itu, Gindha mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Walikota Eva Dwiana dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, untuk membantu memfasilitasi pencairan TPG tersebut.

“Saya berharap agar pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah dan para anggota DPRD yang membidangi pendidikan, dapat memberikan dukungannya. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan kepada Walikota dan meminta hearing dengan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung,” tambah Gindha.

Gindha menegaskan bahwa Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka hanya mendampingi guru-guru tersebut secara gratis melalui Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), tanpa ada niat untuk menciptakan kekisruhan. Ia juga menanggapi anggapan negatif yang muncul mengenai penggunaan data pribadi guru Non-ASN, seperti KTP, dengan menegaskan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk proses surat kuasa dan tidak disalahgunakan.

“Kami hanya ingin membantu guru Non-ASN agar mendapatkan hak mereka. Kami berharap Bunda Eva dan Ketua Komisi 4 DPRD dapat memfasilitasi pencairan TPG untuk para guru ini,” pungkas Gindha. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved