BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, yang beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian publik, kini kembali mendapat perhatian. Kali ini mereka berfokus pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Bandar Lampung.
Sejumlah guru Non-ASN yang tergabung dalam kelompok profesi ini mendatangi kantor Gindha Ansori Wayka untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi proses pencairan TPG yang berasal dari program Pemerintah Pusat. Gindha Ansori Wayka, bersama tim hukumnya, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan regulasi mengenai pengelolaan TPG bagi guru Non-ASN.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, beberapa kabupaten di Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat sudah memproses bahkan mencairkan dana TPG untuk guru Non-ASN.
“Program TPG ini sepenuhnya merupakan program Pemerintah Pusat, bukan kabupaten atau provinsi. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi persyaratan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Gindha Ansori Wayka, Rabu (11/6/2025).
Menurut Gindha, meskipun program ini sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, masih ada guru Non-ASN di Bandar Lampung yang belum mendapatkan hak mereka. Waktu pengajuan TPG terbatas, dengan batas akhir pengajuan pada 25 Juni 2025. Oleh karena itu, Gindha mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Walikota Eva Dwiana dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, untuk membantu memfasilitasi pencairan TPG tersebut.
“Saya berharap agar pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah dan para anggota DPRD yang membidangi pendidikan, dapat memberikan dukungannya. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan kepada Walikota dan meminta hearing dengan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung,” tambah Gindha.
Gindha menegaskan bahwa Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka hanya mendampingi guru-guru tersebut secara gratis melalui Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), tanpa ada niat untuk menciptakan kekisruhan. Ia juga menanggapi anggapan negatif yang muncul mengenai penggunaan data pribadi guru Non-ASN, seperti KTP, dengan menegaskan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk proses surat kuasa dan tidak disalahgunakan.
“Kami hanya ingin membantu guru Non-ASN agar mendapatkan hak mereka. Kami berharap Bunda Eva dan Ketua Komisi 4 DPRD dapat memfasilitasi pencairan TPG untuk para guru ini,” pungkas Gindha. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tanggamus
583
Lampung Selatan
429
442
12-Jun-2025
583
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia