KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut seumur hidup. Jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Setelah melalui proses panjang, Senin (6/6/2022), persidangan sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan.
Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia