Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Penyuka Sesama Jenis, Pembunuh Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup, ini Reaksi Keluarga
Lampungpro.co, 07-Jun-2022

Amiruddin Sormin 2904

Share

Reaksi keluarga atas vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan pemilik Dede Cell Gisitng. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut seumur hidup. Jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

 


Setelah melalui proses panjang, Senin (6/6/2022), persidangan sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan.

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan. Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian.

 

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved