Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Penyuka Sesama Jenis, Pembunuh Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup, ini Reaksi Keluarga
Lampungpro.co, 07-Jun-2022

Amiruddin Sormin 2904

Share

Reaksi keluarga atas vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan pemilik Dede Cell Gisitng. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Lalu, jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, S, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

 

Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. "Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha.

 

Berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved