KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut seumur hidup. Jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Setelah melalui proses panjang, Senin (6/6/2022), persidangan sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan.
Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian.
Lalu, jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, S, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.
Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. "Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha.
Berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
Keempat, menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. Setelah sidang tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan, tampak juga perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lai. Nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam.
Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra. Berulang kali dia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali dia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat yang menyentuh relung hati.
"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.
Di tempat sama, Amriadi bin Ashari selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas. "Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," ucapnya.
Senada dengan kakak kandung korban, mertua korban, Suparman, juga menyampaikan bahwa ia dan keluarganya juga cukup puas. Dia berharap agar vonis tidak berubah, karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis. "Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan," kata dia.
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, Juru Bicara PN Kota Agung, mengungkapkan tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi. "Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan publik dunia maya.
Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut. Akhirnya berhasil menangkap dua tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, masih terekam kalimat-kalimat meluncur tegas dari tersangka Bakas Maulana kala itu. Bakas mengaku mengenal korban saat bermain futsal di lapangan Talang Padang sekitar 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Pada awal 2020, dia mulai intens berhubungan saat ingin menukar ponsel, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya dia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.
"Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya," kata Bakas Maulana di hadapan wartawan.
Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga dia membunuha Dede Saputra. "Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali," ujar dia.
Kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan dia menyesali perbuatannya. "Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Bakas. (***)
Editor:#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6334
Lampung Selatan
391
Kominfo Lampung
377
Lampung Selatan
448
203
06-Jul-2025
443
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia