Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 27-Apr-2023

Febri Arianto 9206

Share

Mantan Rektor Unila Karomani Saat Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum 12 tahun pidana penjara," kata JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa adalah Rp 10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura. Dengan demikian terdakwa Karomani dibebankan membayar uang pengganti yang besarnya disebutkan tersebut," ucapnya.

JPU menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan pada Pasal 12 B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang memberatkan Karomani, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang infak yang diterimanya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16407


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved