Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluh Kesah Pekerja Swasta Gaji Bakal Dipotong Iuran Tapera 2,5%, Kenapa Rakyat Harus Ikut Patungan?
Lampungpro.co, 04-Jun-2024

Amiruddin Sormin 217

Share

Rumah bersubsidi yang disalurkan Bank BTN di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). SUARA.COM/WAWAN KURNIA

JAKARTA (Lampungpro.co): Reza (34) kesal bukan main saat membaca berita upahnya akan dipotong kurang lebih 2,5 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya iuran itu akan menambah panjang potongan upahnya tiap bulan.

Upah Reza setiap bulan setidaknya telah dipotong untuk tiga hal: pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana iuran Tapera jelas hanya akan memberatkan Reza. 

Terlebih setiap bulan, Reza juga masih harus mencicil Kredit Pemilikan Rumahnya sebesar Rp4,5 juta. Di sisi lain, selama kurang lebih lima tahun upahnya juga tidak kunjung naik alias stagnan. 

"Jadi pekerja swasta kaya saya sudah punya rumah gak dapat manfaatnya secara langsung. Buat apa kami dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk biayai subsidi rumah orang lain yang harusnya jadi tanggungan negara? Kenapa rakyat harus ikut patungan?" ujar Reza salah seorang pekerja swasta di Jakarta, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (4/6/2024).

Keluhan serupa juga diutarakan Chitra. Potongan 2,5 persen untuk iuran Tapera terlalu besar baginya. Terlebih kebutuhan setiap orang berbeda. Alih-alih dipotong untuk iuran Tapera yang tak pasti. Chitra menyebut bahwa besaran itu akan lebih baik disimpan sendiri untuk dana darurat. 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib disebut menjadi peserta Tapera. Mereka wajib bayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Potongan iuran itu sebesar 3% kombinasi dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Pekerja akan mengiur 2,5% sedangkan pemberi kerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri mesti merogoh kantong mereka sendiri sebesar 3%. 

Pangkal dari kekesalan Reza lantaran manfaat Tapera tidak bisa langsung dirasakan seluruh peserta yang gajinya dipotong setiap bulan. Sebab, ada syarat tertentu bagi penerima manfaat. Pasal 38 ayat 1b dan 1c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyatakan bahwa manfaat Tapera diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved