BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.
Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Untuk Rakyat (ARUN) Lampung, Ardho Adam Saputra mengatakan, langkah negara dalam mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum, dan tidak bersifat sewenang-wenang.
Menurutnya, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat, sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan, yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.
"Jadi di tengah masyarakat ini, memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan, ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun," kata Ardho Adam Saputra, Kamis (22/1/2026).
Jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.
"Namun seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan HGU, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik," ujar Ardho Adam Saputra.
Ardho menyebut, penguasaan lahan oleh SGC pada tahun 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat, dan kewajiban, yang wajib dipenuhi pemegangnya.
"Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Ini bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara," sebut Ardho.
Ardho juga turut menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti kewajiban inti plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Oleh karena itu, Ardho menilai keputusan pemerintah mencabut HGU tersebut sudah tepat, dan berada dalam koridor kewenangan negara.
Namun yang perlu ditegaskan, lahan tersebut bukanlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun itu tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi, sehingga ketika kewajibannya dilanggar, maka wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali.
Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan berlebihan, sebab TNI merupakan bagian dari negara.
Ardho juga mendukung penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri, untuk menelusuri secara menyeluruh potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika dalam pengelolaan HGU ditemukan kerugian negara, maka kewajiban inti plasma yang tidak dipenuhi, atau aliran dana yang tidak wajar, sehingga harus diusut sampai tuntas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu, serta tidak boleh setengah-setengah.
Ardho juga menegaskan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika perusahaan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka penegak hukum wajib menempuh langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Harapan masyarakat Lampung ke depan adalah, agar lahan yang telah diambil alih negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kembali diserahkan kepada swasta.
Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ardho menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
bukan mengatakan “kami kecolongan”, melainkan berani berkata: kami lalai,...
608
Kominfo Lampung
933
304
22-Jan-2026
334
22-Jan-2026
343
22-Jan-2026
349
22-Jan-2026
185
22-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia