BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukan komitmennya, dalam mendukung program pembentukan Koperasi Merah Putih diseluruh desa dan kelurahan di Lampung, salah satunya Koperasi Merah Putih Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih diseluruh Indonesia.
Inpres ini diinstruksikan kepada 13 menteri, tiga kepala lembaga, serta 38 gubernur dan 514 bupati/wali kota, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Koperasi Merah putih ini sebagai bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada kesejahteraan rakyat, untuk membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di desa-desa diseluruh Indonesia dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Lampung sendiri, saat ini menjadi provinsi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) hingga mencapai 77,33 persen, diikuti oleh Jawa Tengah 56,58 persen, Sulawesi Selatan: 49,92 persen, Sulawesi Barat 49,23 persen, dan Bali 44,13 persen.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung yang digelar pada Senin (19/05/2025) lalu.
Dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini, merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki tujuh jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
366
Bandar Lampung
4495
Lampung Tengah
4302
Lampung Selatan
4263
219
30-May-2025
311
30-May-2025
366
30-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia