Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Cabjari Panjang, Jumat (8/7/2022). LK ditangkap pasca buron delapan tahun atas kasus korupsi.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, LK (65) masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi sejak tahun 2014. Ada pun kasus yang menjeratnya yakni korupsi dana Bantuan Langsung Mandiri Pemberdayaan Usaha Mina Pedesaan (BLM-PUMP) pada kelompok usaha bersama (KUB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penangkapan terhadap LK ini, saat tim mendapat informasi berada di rumahnya. Kemudian Tim Tangkap Buronan (Tabur) membantu penangkapan yang dilakukan Cabjari Panjang," kata Helmi Hasan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Pada Jumat (8/7/2022) malam, LK berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya, LK dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Panjang, untuk ditahan.
"Kami titipkan ke Mapolsek Panjang, karena prosesnya saat ini masih tahap penyidikan. Ini juga untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Helmi Hasan.
Selama buron, LK sangat lihai karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan menumpang di rumah temannya. Ada pun kasus ini bermula, ketika KUB yang dipimpin bersama Sukir (sudah divonis) mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012. Namun bantuan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11637
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia