JAKARTA (Lampungpro.co): PT Pupuk Indonesia (Persero) bakal menyalurkan 9,55 juta ton alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di 2024. Kuota tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam beleid itu, terdapat tiga jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, NPK, dan Organik. Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.
"Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah, siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sebesar 9,55 juta ton di tahun 2024," ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.
Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton. Seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk.
Sebagai contoh lima besar provinsi penerima pupuk subsidi yakni Jawa Timur naik menjadi 1.920.074 ton, Jawa Tengah menjadi 1.514.402 ton, Jawa Barat menjadi 1.211.550 ton, Lampung menjadi sebesar 803.719 ton, dan Sulawesi Selatan menjadi 798.233 ton. Seluruh alokasi ini bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Ada pun, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Kemudian, subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Selain itu, subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare. Termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, dikatakan Tri, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun. Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas tersebut, Pupuk Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.
Dengan demikian, Tri menyampaikan l kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Tri meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini. Kemudian dukungan Pemerintah Daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya.
Sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan. "Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami bisa memenuhi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan Pemerintah," pungkas Tri. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia