Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lapak Permainkan Harga, Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Terjadi, Petani Lampung Dirugikan
Lampungpro.co, 18-Jun-2025

Amiruddin Sormin 66570

Share

Petani singkong Lampung saat panen. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelanggaran harga singkong di tingkat lapak masih marak di berbagai sentra produksi Lampung. Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga minimum pembelian sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen.

Namun di lapangan, petani dari Lampung Tengah, Tulang Bawang, hingga Lampung Utara mengeluhkan harga jual hanya Rp1.000 hingga Rp1.100 per kilogram. Potongan rafaksi pun kerap mencapai 35 persen, melebihi ketentuan resmi.

Di Mesuji, harga di lapak masyarakat hanya Rp900 dengan potongan 20 persen, sedangkan lapak milik pabrik menetapkan harga Rp1.250 namun memotong 33 persen. "Kalau dihitung, hasil bersih cuma Rp720 per kilogram, belum ongkos cabut dan kirim," keluh seorang petani Mesuji.

Lapak-lapak tersebut diketahui terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur, yang memiliki jaringan di berbagai tempat. Para petani menilai permainan harga justru terjadi di lapak, membuat harga jatuh dan memaksa petani menjual meski merugi.

"Kalau dihitung-hitung, hasil kami cuma dapat Rp800-an per kilogram, sementara biaya produksi bisa tembus Rp700 lebih," ujar Sugeng, petani di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (18/6/2025). Ia menyampaikan keluhan itu melalui unggahan di media sosial.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah terhadap lapak dan perusahaan pembeli. Beberapa pabrik bahkan masih menimbang dengan sistem potongan tidak transparan, tanpa tera ulang, dan tidak sesuai standar rafaksi.

Padahal, pada 5 Mei 2025, Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran resmi agar pembelian singkong mengacu pada harga minimum Rp1.350 per kilogram. Ketentuan tersebut juga menghapus pengukuran berdasarkan kadar pati.

DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong telah mendesak pemerintah pusat segera menetapkan harga dan standar mutu singkong secara nasional. Desakan ini muncul menyusul maraknya aksi dan audiensi petani sejak awal tahun.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung mengklaim sudah melakukan pengawasan. Namun, luasnya jangkauan dan keterbatasan personel menjadi kendala utama di lapangan.

Pemerintah juga mendorong petani menanam varietas singkong dengan kadar pati tinggi agar nilai jual meningkat. Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar harga sesuai instruksi gubernur.

Pelanggaran Rafaksi Masih Terjadi

Meaki Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga minimum pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, namun di lapangan pelanggaran rafaksi masih terjadi. Sejumlah petani melaporkan pelanggaran itu dalam bentuk nota timbang singkong.

Pada 15 Juni 2025, seorang petani bernama Agus menyerahkan 7.500 kilogram singkong ke lapak mitra PT Sumber Jaya di Rawajitu Timur. Setelah potongan 33 persen, ia hanya menerima 5.025 kilogram bersih.

Dengan harga beli Rp1.250 per kilogram, nilai transaksinya sebesar Rp6.281.250. Namun setelah dikurangi biaya cabut dan angkut Rp1.400.000 serta biaya lain Rp200.000, Agus hanya menerima Rp4.681.250.

Kemudian, pada 13 Juni 2025, seorang petani menjual singkong ke PT Teguh Wibawa Bhakti Persada di Tulang Bawang. Singkong seberat 12.900 kilogram (bruto) ditimbang dengan berat kendaraan 3.340 kilogram.

Setelah dikurangi tara, didapat berat bersih 9.560 kilogram, namun potongan rafaksi tercatat 43 persen. Singkong tetap dibayar Rp769 per kilogram, dengan total pembayaran Rp7.351.640 yang dinyatakan lunas.

Sementara pada 15 Juni 2025, petani bernama Sufri menjual singkong ke PT Bumi Sukses Sejahtera Wibawa (BSSW) Tulang Bawang. Singkong yang ditimbang sebanyak 11.660 kilogram bruto, memiliki berat tara 3.340 kilogram.

Berat bersihnya 8.320 kilogram, lalu dipotong rafaksi sebesar 32 persen atau 2.665 kilogram. Dengan harga beli Rp1.350 per kilogram, petani menerima Rp7.634.250 dan dinyatakan sebagai pembayaran resmi. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved