Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Tanggapan MUI
Lampungpro.co, 19-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5570

Share

Ilustrasi pernikahan. LAMPUNGPRO.CO

MUI Apresiasi MA 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan SE itu. Dia mengatakan SE itu memberikan kepastian hukum soal nikah beda agama. Dia juga menyimpulkan dengan aturan itu maka pelaku nikah beda agama adalah pelanggar hukum.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta, Selasa (17/7/2023).

Niam menilai Undang-Undang Perkawinan menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai ajaran agama. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. Dalam Islam, tegas Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," kata Niam. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved