Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mayang Suri Djausal Dorong Perwali dan Rencana Aksi Disabilitas Bandar Lampung Segera Disusun
Lampungpro.co, 20-Aug-2026

Sandy 317

Share

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, mendorong adanya langkah konkret dalam mewujudkan Kota Bandar Lampung yang berkeadilan, inklusif, dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Mayang saat menghadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor bertema “Membangun Lintas Sektor Menuju Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan, Inklusif, dan Ramah Disabilitas”b di Hotel Emersia Lampung, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut diinisiasi Yayasan SATUNAMA Yogyakarta sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Mayang menegaskan, FGD tersebut tidak boleh berhenti sebatas diskusi. Ia berharap pertemuan dapat menghasilkan rekomendasi konkret serta Policy Brief Disabilitas Kota Bandar Lampung yang dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

“Bagi saya, pertemuan ini bukan yang pertama. Kita sudah beberapa kali duduk bersama dan mendengarkan secara langsung pengalaman para penyandang disabilitas,” ujar Mayang.

Menurutnya, pertemuan kali ini harus menjadi momentum untuk menyatukan kesadaran sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mayang menilai, setelah berbagai pembahasan dilakukan, hal yang lebih penting adalah memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

“Hari ini kita perlu mulai memastikan, setelah semua diskusi ini, apa yang akan kita kerjakan bersama?” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang nyata.

Perda tersebut, kata Mayang, harus dapat diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelayanan publik hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.

Karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.

“Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas menjadi langkah yang perlu segera kita dorong bersama,” katanya.

Menurut Mayang, keberadaan petunjuk pelaksanaan dan rencana aksi yang terukur sangat penting agar setiap program dapat dipantau dengan jelas. Dengan begitu, dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga manfaat yang diterima penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu dinas atau instansi tertentu.

“Artinya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perspektif bersama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Mayang, memiliki peran strategis melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

DPRD akan terus mendorong agar kebijakan mengenai penyandang disabilitas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami perlu memastikan kebijakan yang telah dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Srikandi Gerindra tersebut.

Meski demikian, Mayang mengingatkan pemerintah dan DPRD tidak dapat bekerja sendiri. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses perencanaan maupun pengambilan kebijakan.

Menurutnya, pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas harus menjadi rujukan utama dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

“Prinsipnya, Nothing About Us Without Us harus benar-benar kita terapkan. Tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri,” kata Mayang.

Ia juga menyambut baik inisiatif pembentukan Forum Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan dan Inklusif. Namun, Mayang berharap forum tersebut tidak sekadar dibentuk secara administratif atau berhenti pada pembentukan struktur kepengurusan.

Forum tersebut, menurutnya, harus memiliki mandat yang jelas, program kerja realistis, pembagian tugas yang terukur, serta mekanisme evaluasi secara berkala.

“Forum ini harus menjadi ruang yang mempertemukan suara penyandang disabilitas dengan proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Mayang berharap FGD tersebut dapat menghasilkan sejumlah langkah konkret. Di antaranya pembentukan tim formatur, kesepakatan mengenai mandat dan fungsi forum, penyusunan agenda prioritas untuk tahun pertama, serta pembagian tanggung jawab dalam mengawal penyusunan Perwali dan RAD Disabilitas.

Ia berharap, ketika para pemangku kepentingan kembali bertemu pada kesempatan berikutnya, pembahasan tidak lagi berkutat pada persoalan yang sama, tetapi sudah dapat mengevaluasi capaian dan kemajuan yang berhasil diwujudkan.

“Dengan demikian, ketika kita kembali bertemu nanti, kita tidak lagi mengulang persoalan yang sama, tetapi dapat mengevaluasi kemajuan yang telah kita capai bersama,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Agus Widodo. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved