Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menkopolhukam Apresiasi DPR yang Setujui Perpu Ormas Menjadi UU
Lampungpro.co, 25-Oct-2017

Lukman Hakim 983

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang. "Ya, syukur Alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini. Sebab, ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).

DPR mengesahkan Perppu No 20 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme "voting" terbuka fraksi. Dari hasil voting terbuka, dilansir Antara, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.

"(Pengesahan) itu baik saya kira, karena pemerintah yang mengusulkan Perppu itu. Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendeskreditkan Ormas Islam tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," tambah Wiranto.

Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional. "Jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya jangan sampai ormas-ormas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi," kata Wiranto.

Ia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui Perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak. "Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," tambah Wiranto.

Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan. 

Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra, dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU. Perppu No 2 Tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved