JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang. "Ya, syukur Alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini. Sebab, ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/2017).
DPR mengesahkan Perppu No 20 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme "voting" terbuka fraksi. Dari hasil voting terbuka, dilansir Antara, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.
"(Pengesahan) itu baik saya kira, karena pemerintah yang mengusulkan Perppu itu. Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendeskreditkan Ormas Islam tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," tambah Wiranto.
Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional. "Jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya jangan sampai ormas-ormas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi," kata Wiranto.
Ia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui Perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak. "Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," tambah Wiranto.
Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra, dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU. Perppu No 2 Tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16458
EKBIS
9122
Lampung Selatan
4970
Bandar Lampung
4778
Bandar Lampung
4646
187
04-Apr-2025
258
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia