Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri Pertanian Khawatirkan Derasnya Arus Investasi Gusur Lahan Pertanian Lampung
Lampungpro.co, 27-Apr-2020

Amiruddin Sormin 810

Share

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS KEMENTAN

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengkhawatirkan derasnya asus investasi di Provinsi Lampung bakal berdampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan petani. Pasalnya, hal itu bakal menggsur lahan pertanian.

Dalam keterangan tertulisnya kepada pers, Minggu (26/4/2020), Mentan mengatakan alih fungsi lahan pertanian bakal berdampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan petani, Terkait kondisi itu, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah melakukan verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah, serta menetapkan lahan sawah yang dilindungi.

Selain itu, Kementan mengawal integrasi lahan sawah yang dilindungi menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota. Syahrul juga meminta pemerintah daerah turut mencegah alih fungsi lahan. "Dengan demikian, pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 beserta turunannya dapat lebih optimal, kata Syahrul. 

Sebelumnya, kepada Lampungpro.co Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan pemda dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi. Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B justru melindungi petani sekaligus pengusaha, kata Mingrum. 

Sebenarnya pada 2013, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B. Kelahiran Perda bertujuan untuk menjamin lahan pertanian di Lampung tidak berkurang, dan Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional, kata Mingrum.

Meski begitu Mingrum menilai, aplikasi Perda tersebut berjalan lambat. Akibatnya, terdapat empat kabupaten yang belum memiliki Perda LP2B, yaitu Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Perda saja belum cukup. Harus ditindaklanjuti dengan pengaplikasian ke berbagai peraturan, terutama yang menyangkut perizinan investasi, kata Mingrum. 

Dia juga menekankan, tanpa peta geospasial, ketahanan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.674 hektar (ha) dalam RTRW Lampung belum terjamin. DPRD kabupaten atau kota harus menganggarkan penyusunan peta geospasial di APBD, kata Mingrum. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21677


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved