BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepesertaan JKN di Lampung pada Rabu (17/7/2024).
Kegiatan Monev tersebut, dilakukan untuk melihat capaian implementasi Inpres 1 tahun 2022, yang ditujukan kepada kepala daerah dan membedah satu persatu capaian dan tantangan dalam pelaksanaan JKN di daerah.
Monev dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan perluasan kepesertaan program JKN, yang diketuai langsung Kemenko PMK bersama Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.
Mereka melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 274,14 juta jiwa (97,66 persen) dari jumlah penduduk Indonesia.
"Sedangkan untuk wilayah di Lampung dengan 15 kabupaten/kota, telah mencapai UHC 98,46 persen dari jumlah penduduk se-Provinsi Lampung. Capaian positif dari Lampung salah satunya adalah capaian Universal Health Coverage (UHC), yang menunjukkan komitmen kabupaten/kota di Lampung pada jangkauan dari UHC," kata Niken Ariati.
Selain UHC, tim juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, yaitu berdasarkan data rata-rata sekitar 67,85 persen kepesertaan penduduk yang aktif di Lampung, angka tersebut jauh di bawah rerata nasional yang saat ini berjumlah 76,70 persen.
Hasil monev menunjukkan dari 15 kabupaten/kota di Lampung, masih terdapat satu kabupaten yang belum mencapai UHC yaitu Tulangbawang Barat (86,25% persen).
"Tentu ini menjadi capaian dari Lampung dengan mewujudkan UHC 98 persen, kemudian tantangan dalam mewujudkan keaktifan peserta minimal 85 persen sesuai RPJMN," ujar Niken Ariati.
Meski demikian, tim meyakini dengan adanya komitmen dari Pemprov Lampung dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini. Saat ini, ada tiga daerah di Lampung dengan pencapaian leserta JKN aktif terbanyak yakni Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.
Dengan capaian Metro per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 84,27 persen, Pesisir Barat per Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,10 persen, dan Lampung Utara per Juni 2024 jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,19 persen.
Selain dari sisi kepesertaan, keberlanjutan program JKN juga dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, pemerintah daerah di Lampung secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang iuran wajib Pemda, serta iuran kepala desa dan perangkat desa.
Kemudian Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, bantuan iuran Pemda, bantuan iuran peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta kurang salur bantuan keuangan provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total Rp235,9 miliar. Tentunya tunggakan tersebut nantinya akan segera dibayarkan dengan komitmen yang telah disampaikan pemerintah di Lampung.
"Atas berbagai tunggakan tersebut, kami ingatkan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor, kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata," ungkap Niken Ariati.
Selaku Ketua Tim Monev, Niken menekankan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan program JKN.
Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran, verifikasi, dan validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya, untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda.
Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD, namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui pelibatan non pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Monev menghasilkan surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Dinas, dan perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan hingga membayarkan iuran wajib.
Hal itu termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, validitas tunggakan iuran JKN, dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS daerah sejak tahun 2020 melalui pemotongan dana alokasi umum atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Nunung Nuryartono menyebutkan, pihaknya menekankan adanya Inpres tersebut yang menginstruksikan 11 tugas kepada pemerintah daerah, agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.
"Kemenko PMK terus memantau secara reguler pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres ini, lalu melaporkannya kepada Presiden RI untuk terus melanjutkan Program JKN," sebut Nunung Nuryartono.
Selama periode 2023, total biaya kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan se-Lampung mencapai Rp1,2 triliun. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh peserta program JKN. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15912
EKBIS
8496
Bandar Lampung
5876
Bandar Lampung
4226
Bandar Lampung
4083
274
03-Apr-2025
336
03-Apr-2025
438
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia