Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 12-20 Juli, PPKM Darurat Berlaku di Bandar Lampung, ini 13 Aturan Pembatasannya
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Amiruddin Sormin 21135

Share

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung dibidik Kamis (8/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung. Selain Bandar Lampung PPKM Darurat juga diberlakukan untuk 14 kabupaten/kota lain.


Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, kata Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (9/7/2021) secara virtual.

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat  ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021). Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
1 2 3 4 5 6 7 8 9

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16188


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved