Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Menyesal Terlibat Prostitusi, Penyanyi VS Dibawa Pulang dari Lampung ke Jakarta
Lampungpro.co, 30-Jul-2020

Heflan Rekanza 3252

Share

Penyanyi VS saat dihadirkan ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, artis sekaligus penyanyi ibukota VS dihadapan awak media menyesali perbuatannya dan mengakui tidak berbuat apapun dengan pemesan S. Setelah ini, VS akan dibawa pulang oleh kuasa hukumnya dari TM Law Firm.

"Saya minta maaf kepada semuanya, terutama pihak keluarga. Kemudian saya juga menyesali perbuatan ini, saya hanya menjadi korban. Saat penggerebekan di hotel, saya dengan S tidak melakukan apapun di kamar. Kami hanya ngobrol dengan posisi berjauhan," kata VS saat dihadirkan ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Saat dimintai keterangan terkait beberapa barang bukti yang ditemukan seperti alat kontrasepsi dan lainnya, VS mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Kemudian terkait sejumlah uang senilai Rp30 juta tersebut, ia hanya ditransfer senilai Rp10 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum VS Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut VS ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha. Kedatangannya ke Lampung, juga untuk menjemput VS untuk dibawa pulang.

"Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S," ungkap Teguh Margono.

Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua mucikari MK dan MNA sebagai tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved