Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngebut di Tol Bakaueheni-Terbanggi Bakal Kena Tilang Elektronik, tak Bayar Denda Pajak Kendaraan Diblokir
Lampungpro.co, 02-Mar-2022

Amiruddin Sormin 3935

Share

Gerbang Tol Itera Kota Baru di ruas Bakaueheni-Terbanggi Besar

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung akan memblokir pajak kendaraan bila pelanggar tidak membayar denda yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ketentuan itu diberlakukan terkait rencana Polda Lampung memberlakukan tilang elektronik di JTTS

 


Menurut Wakil Direktur Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, pelanggar diberikan waktu 20 hari untuk membayar denda tilang. "Jika tidak dibayar maka pajaknya akan diblokir," kata  Muhammad Ali, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Rabu (2/3/2022) dari Antara.

Dia menjelaskan sistem kerja ETLE  terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar KM 108 Jalur A dan B. Nantinya kamera akan meng-capture pengendara yang melebihi keceatan maksimal di jalan tol yakni 100 km/jam.

"Apabila terjadi pelanggaran di jalan tol utamanya melebihi kecepatan, akan di-capture dan diberikan ke front office. Maka di situ nanti akan muncul nama pemilik kendaraan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan,  dikirimkan surat berisi info tanggal dan jam  pengendara melakukan pelanggaran di jalan tol. "Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.

Namun, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan. Setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office. Kemudian akan diteliti terlebih dahulu.

"Kalau bukti kuat dan gambarnya jelas, maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi. Jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," kata  AKBP Muhammad Ali. (***)

Editor

 


 

 

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved