BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca berkas perkara kasus penusukan Syeikh Ali Jaber terhadap tersangka Alfin Andrian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, pihak pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) mendatang. Dalam sidang perdana nanti, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hendri Irwan mengatakan, sidang perdana ini nantinya akan dilakukan lewat virtual sesuai perjanjian antara Mahkamah Agung dengan Dirjen Badilum, Kejagung Pidum, dan Kemenkum HAM Dirjen Kemasyarakatan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, pekan depan sidang perdana kasus ini. Saat sidang perdana nanti, bertindak Hakim Ketua Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono," kata Hendri Irwan, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya Alpin Andrian (34) tersangka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber bersiap menghadapi proses persidangan. Hal ini setelah dilakukan penyidikan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16518
EKBIS
9185
Lampung Selatan
5031
Bandar Lampung
4838
Bandar Lampung
4706
248
04-Apr-2025
318
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia