Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber Disidang di PN Tanjungkarang
Lampungpro.co, 12-Nov-2020

Febri 942

Share

Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber (Kaos Merah Berpeci Putih) Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca berkas perkara kasus penusukan Syeikh Ali Jaber terhadap tersangka Alfin Andrian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, pihak pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) mendatang. Dalam sidang perdana nanti, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hendri Irwan mengatakan, sidang perdana ini nantinya akan dilakukan lewat virtual sesuai perjanjian antara Mahkamah Agung dengan Dirjen Badilum, Kejagung Pidum, dan Kemenkum HAM Dirjen Kemasyarakatan.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan, pekan depan sidang perdana kasus ini. Saat sidang perdana nanti, bertindak Hakim Ketua Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono," kata Hendri Irwan, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya Alpin Andrian (34) tersangka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber bersiap menghadapi proses persidangan. Hal ini setelah dilakukan penyidikan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16518


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved