BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai yang ditemukan tukang rongsok pada Rabu (28/2/2024).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
"Dari penyelidikan, kami berhasil menangkap RA (21) asal Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran, merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran sungai," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
RA ditangkap polisi pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kakak kandungnya yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
"Kasus ini terungkap berbekal dari kaos merah bertuliskan Cosmos, yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai," ujar Warsito.
Dari pemeriksaan, RA melakukan persalinan anak kandungannya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri, di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.
Saat berhasil mengeluarkan bayi, RA mencoba mengangkat bayinya dengan mengambil kaki bayi tersebut.
Namun pegangan tangan RA terlepas, sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air, namun saat diangkat, bayi sudah tidak bernyawa.
Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA menaruh bayi tersebut ke dalam baskom putih dibalut kaos warna merah bertuliskan Cosmos.
Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.
Saat di dalam kamar mandi, kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan di ruang kamar salat rumah.
"Jadi mayat bayi ini disimpan oleh RA selama dua hari di ruang kamar salat rumah kakak kandungnya," ungkap Kompol Warsito.
Warsito menambahkan, pada Rabu, (28/2/2024) sekira pukul 08.00 WIB, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus, dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibuang di sungai di Jalan Urip Sumoharjo.
"Dibuang ke sungai tepatnya di dekat Jembatan Jalan Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja," tambah Kompol Warsito.
Saat ini, RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.
Selain menangkap pelaku RA, polisi juga menyit kantong kresek warna hitam, dustbag (tas) warna abu-abu, sehelai kaos warna merah tulisan Cosmos, baskom, dan
celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, seorang pemulung di Bandar Lampung, dikagetkan dengan ditemukannya sosok jasad bayi perempuan di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim pada Rabu (28/2/2024).
Bayi malang itu pertama kali ditemukan warga bernama Eko Aji Pangestu, saat mencari rongsokan di sekitaran jembatan di Jalan Urip Sumoharjo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16106
EKBIS
8710
Bandar Lampung
6072
124
04-Apr-2025
327
03-Apr-2025
368
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia