BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.
Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/1/2022). Diharapkan dengan sosialisasi Pergub ini bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya
Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya, ujar Qudratul Ikhwan.
Qodratul menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari Kabupaten/kota. Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi Pedililindungi, ujarnya.
Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Dan bila perlu akan dilakukan penutupan, sementara bila masih tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi
Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi pedulilindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut, ujar Qudrotul Ikhwan. (***)
SUMBER: Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Olahraga
560
Humaniora
822
171
05-Jul-2025
226
05-Jul-2025
201
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia