Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Provinsi Lampung Wajibkan Fasilitas Publik Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Sandy 676

Share

Dokumen Adpim Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.


Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/1/2022). Diharapkan dengan sosialisasi Pergub ini bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya

Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya, ujar Qudratul Ikhwan.

Qodratul menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari Kabupaten/kota. Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi Pedililindungi, ujarnya.

Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan.  Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Dan bila perlu akan dilakukan penutupan, sementara bila masih tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi pedulilindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut, ujar Qudrotul Ikhwan. (***) 

SUMBER: Adpim Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved