JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menyambut baik adanya kebijakan pemerintah pusat, yang secarw resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk dengan tepung tapioka.
Kebijakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, Jumat (19/9/2025).
Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tersebut, mengatur kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, sementara Permendag Nomor 32 Tahun 2025 mengatur kembali tata niaga impor etanol.
Kedua regulasi tersebut, berlaku 14 hari setelah diundangkan dan menetapkan mekanisme impor hanya dapat dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan ketat.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjaga kepastian pasokan industri, melindungi petani, sekaligus menjamin ketahanan pangan dan energi nasional.
:Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, maka kepentingan industri dapat terpenuhi, namun perlindungan terhadap petani singkong dan tebu juga tetap terjaga," kata Budi Santoso.
Budi menambahkan, pengaturan kembali impor etanol juga penting untuk melindungi pendapatan petani tebu dan menjaga stabilitas harga tetes tebu, yang menjadi bahan baku utama.
"Etanol memang sangat penting bagi industri, tapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani. Oleh karena itu, impor kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor," tambah Budi.
Sementara itu, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman menegaskan, pihaknya turut menekankan kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tapioka, merupakan arahan langsung Presiden RI untuk memastikan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas utama.
"Kalau produksi dalam negeri mencukupi, maka impor ditiadakan. Tentu ini untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal," tegas Amran Sulaiman usai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan sejumlah asosiasi petani singkong dan tebu di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Amran, dalam 10 bulan terakhir Presiden RI telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan yang berdampak langsung pada petani, mulai dari subsidi bibit Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui SETA, hingga program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan, pihaknya turut mengapresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, Lampung yang menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional, selama ini menghadapi tekanan akibat harga tepung tapioka global yang merosot, serta derasnya impor.
"Penutupan keran impor tepung tapioka melalui kebijakan Lartas ini, diharapkan mampu mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain," sebut Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov Lampung juga mendorong adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka, agar perdagangan lebih terkendali dan petani mendapat keuntungan yang lebih adil.
Kebijakan baru ini, menandai upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani, sekaligus memperkuat pondasi ketahanan pangan dan energi menuju kemandirian ekonomi nasional. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Way Kanan
795
Olahraga
949
Olahraga
810
153
21-Sep-2025
227
21-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia