BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, meminta para pelaku usaha di Bandar Lampung untuk mematuhi perizinan berusaha berbasis risiko.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempermudah perizianan berusaha, dengan cara pendaftaran dilakukan lewat sistem OSS RBA dengan estimasi waktu penyelesaian lima hari kerja.
Menurut Eva Dwiana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yakni tingkat yang terdiri dari risiko rendah, menengah, dan tinggi.
"Dengan adanya klasifikasi ini, maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan," ujar Eva Dwiana.
Perizinan berusaha risiko rendah hanya cukup dengan nomor induk berusaha (NIB), berlaku juga standar nasional Indonesia (SNI). Tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, perizinannya tidak hanya berupa NIB, tapi sertifikat standar.
Sementara untuk risiko tinggi, maka perizinannya berupa NIB dan izin. Masyarakat juga jangan takut memberikan informasi kepada Pemkot Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia