Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Jihan menyebut sejak tahun 2025 lalu, rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyesuaian tersebut, juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan, pada BLUD RSUD Bandar Negara Husada Lampung.
Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 sendiri, diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.
Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Rumah Sakit Jiwa Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD, dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan, kemudian telah ditindaklanjuti melalui Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut, diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Raperda kedua, merupakan perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Berikan Komentar
Kominfo Balam
556
261
09-Sep-2026
261
09-Sep-2026
256
09-Sep-2026
556
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia