Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit dan Penguatan Inovasi ke DPRD Lampung
Lampungpro.co, 09-Sep-2026

Febri 262

Share

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Jihan menyebut sejak tahun 2025 lalu, rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Penyesuaian tersebut, juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan, pada BLUD RSUD Bandar Negara Husada Lampung.

Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 sendiri, diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.

Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Rumah Sakit Jiwa Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD, dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan, kemudian telah ditindaklanjuti melalui Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2025.

Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut, diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Raperda kedua, merupakan perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved