Untuk mengatasi hal tersebut, KLH mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan.
Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sektor swasta.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah. Selain itu, sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas.
Dengan kebijakan yang terintegrasi dan komitmen bersama, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan menjadi lebih baik, menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
KOPI PAHIT
382
Olahraga
664
252
11-Apr-2026
268
11-Apr-2026
230
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia