Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Sinergi Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
Lampungpro.co, 11-Apr-2026

Febri 354

Share

Pemprov Lampung Bersama KLH | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan masa depan generasi.

Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya menilai persoalan sampah tidak lagi sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang menentukan kemajuan peradaban.

"Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan, karena ini soal kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi muda. Pengelolaan sampah adalah cermin dari kemajuan peradaban," kata Rahmat Mirzani Djausal pada kegiatan audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan seluruh kepala daerah se-Lampung, Jumat (10/4/2026).

Rapat koordinasi ini, menjadi forum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi.

Gubernur menyebut, Lampung dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Di Bandar Lampung saja, produksi sampah mencapai sekitar 1.200 ton perhari.

Menurut Gubernur Lampung, tingginya volume sampah tersebut harus segera direspon dengan sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.

Gubernur juga menekankan, Lampung sebagai daerah tujuan pariwisata membutuhkan lingkungan yang bersih, agar tetap menarik bagi wisatawan.

Data yang disampaikan menunjukkan kunjungan wisatawan ke Lampung terus meningkat, dari sekitar 19 juta pada 2024 menjadi 26 juta pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta pada 2026.

Pemprov Lampung juga tengah mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

TPA regional tersebut, dirancang untuk menampung lebih dari 1.000 ton sampah perhari dan saat ini telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengarahkan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill secara bertahap.

Langkah ini dinilai penting, untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih perlu banyak perbaikan. Dari total 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping, dan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik.

Selain itu, capaian program Adipura di Lampung juga masih rendah, karena belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, termasuk pengelolaan TPA dan keberadaan tempat pembuangan sampah liar.

KLH mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi. Kondisi ini berdampak pada rendahnya volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian.

Untuk mengatasi hal tersebut, KLH mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan.

Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sektor swasta.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah. Selain itu, sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas.

Dengan kebijakan yang terintegrasi dan komitmen bersama, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan menjadi lebih baik, menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved