Lalu melakukan pendampingan kepada desa dalam Musrenbang desa, agar menganggarkan kegiatan perumahan dalam APBDesa, dan menganggarkan pembangunan rumah baru atau RTLH dalam APBD.
Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan, dalam melaksanakan pendataan perumahan program pembangunan 3 juta rumah dengan turut serta berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten, desa, maupun OPD terkait dengan pendataan perumahan.
Lalu meningkatkan pengawasan kepada developer atau pengembang perumahan, agar perumahan yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dalam PBG dan SitePlan yang telah disahkan, agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.
Kemudian melakukan pendataan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai perumahan, terutama lahan negara yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan (lahan kas desa, lahan pemerintah daerah, lahan negara, lahan kementerian atau lembaga, dan lahan hibah masyarakat, yang dapat digunakan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
279
28-Mar-2026
770
02-Mar-2026
718
02-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia