Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah
Lampungpro.co, 30-Jul-2025

Febri 88186

Share

Pemprov Lampung Saat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi secara virtual di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Lampung, Selasa (29/7/2025).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan, berdasarkan data, terdapat beberapa provinsi yang memiliki angka inflasi tinggi, sehingga para kepala daerah diminta untuk segera melakukan langkah konkrit.

"Kondisi inflasi perprovinsi pada Juni 2025 lalu, ada 10 provinsi tertinggi kami ingatkan kembali, diketahui untuk rata-rata inflasi nasional 1,87 persen. Bagi provinsi yang masih di atas rata-rata nasional, agar berupaya sebaik-baiknya untuk bisa menurunkan kembali," kata Tomsi Tohir.

Bagi yang di bawah rata-rata nasional, terutama 10 provinsi terendah, Tomsi Tohir mengapresiasi, karena inflasi terbentuk dari seluruh perhitungan inflasi provinsi, kota, dan kabupaten.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini menyebutkan, berdasarkan historis empat tahun terakhir, pada Juli 2025 dominan mengalami inflasi kecuali di Juli 2024.

"Inflasi Juli biasanya lebih tinggi dibandingkan inflasi Juni, dimana Inflasi tertinggi terjadi pada Juli 2022 sebesar 0,64 persen. Kelompok yang biasanya menjadi menyumbang andil inflasi terbesar pada Juli, kelompok makanan, minuman, dan tembakau," sebut Pudji Ismartini.

Terkait Indeks Perkembangan Harga Minggu ke-4 Juli 2025, berdasarkan data SP2KP pencatatan sampai dengan 25 Juli 2025, tercatat ada 36 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara satu provinsi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Ada pun satu provinsi tercatat relatif stabil, serta komoditas penyumbang kenaikan IPH di 36 provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai rawit, bawang merah, dan beras.

Sementara itu, dalam evaluasi dukungan pemerintah daerah untuk program 3 juta rumah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran menjelaskan, secara administrasi, 100 persen pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bea PBG dan BPHTB atas tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR).

Berdasarkan data sampai dengan 28 Juli 2025, baru ada 33 provinsi yang telah mengkonfirmasi penganggaran pembangunan baru dan renovasi tahun 2025 pada APBD.

Ada beberapa rekomendasi pendataan perumahan yang dapat dilakukan ditingkat daerah yaitu diminta kepada pemerintah daerah menyampaikan informasi terkait dengan pembangunan baru atau renovasi rumah bagi masyarakat, berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD maupun APBN.

Hal tersebut tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sutem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah, Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH, hibah untuk perbaikan rumah, Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH, Bantuan Rumah Layak Huni (RLH), Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin, dan Bantuan Relokasi Permukiman

Lalu diminta kepada pemerintah daerah, untuk melakukan crosscheck terhadap target unit renovasi rumah atau pembangunan baru, sesuai dengan informasi yang disampaikan.

Kemudian perlu perhatian khusus pemerintah daerah, untuk menggerakan pemerintah desa dan dinas terkait, dalam melakukan pendataan perumahan.

Selain hal tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu mensosialisasikan secara masif program PBG dan BPHTB secara gratis pada seluruh masyarakat menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik melalui videotron, baliho, Medsos Pemda, dan lainnya.

Lalu melakukan pendampingan kepada desa dalam Musrenbang desa, agar menganggarkan kegiatan perumahan dalam APBDesa, dan menganggarkan pembangunan rumah baru atau RTLH dalam APBD.

Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan, dalam melaksanakan pendataan perumahan program pembangunan 3 juta rumah dengan turut serta berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten, desa, maupun OPD terkait dengan pendataan perumahan.

Lalu meningkatkan pengawasan kepada developer atau pengembang perumahan, agar perumahan yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dalam PBG dan SitePlan yang telah disahkan, agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.

Kemudian melakukan pendataan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai perumahan, terutama lahan negara yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan (lahan kas desa, lahan pemerintah daerah, lahan negara, lahan kementerian atau lembaga, dan lahan hibah masyarakat, yang dapat digunakan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved