Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Wacanakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Operasional Pejabat
Lampungpro.co, 18-Jan-2022

Sandy 1025

Share

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto | Lampungpro.co/Diskominfotik Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mendukung kendaraan yang ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Lampung dukung kendaraan listrik kedepan di implementasikan dijadikan kendaraan jabatan dan kendaraan operasional milik Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah (Sekda), Fahrizal Darminto, menyampaikan pernyataan tersebut saat menyambut touring kendaraan listrik.


Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Tahun 2022 dan mensosialisasikan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, bertempat di El's Coffee Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (17/1/2022) malam. Sekdaprov menambahkan, Pemprov Lampung akan mensosialisasikan program tersebut ke seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemerintah. 

"Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan terpilih kembali menjadi Campaign Manager Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Dan telah membanggakan lagi tahun ini pula Indonesia memegang Presidensi G20 Tahun 2022 selama satu Tahun," kata Fahrizal Darminto. 

Sebagai presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan komitmen yang besar dalam perubahan besar, salah satunya yaitu terdepan dalam mewujudkan penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan. Kendaraan listrik baik motor listrik atau mobil listrik untuk transportasi jalan, selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik. 

Selain itu, juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara, sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga.

Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan, mau tidak mau bahan bakar fosil akan habis dan nantinya kebutuhan akan mobil listrik itu akan meningkat. Saat ini produsen mobil di dunia telah meriset mobil listrik dan sudah mulai membuat, serta memasarkan mobil-mobil listrik.

"Provinsi Lampung memiliki potensi besar energi terbarukan yang cukup memadai yang dapat dimanfaatkan sebagai energi fosil, diantaranya  Potensi panas bumi yang tersebar di 13 titik di Provinsi Lampung. Dan merupakan potensi terbesar ketiga di Indonesia dan melimpahnya hasil pertanian, perkebunan dan peternakan yang merupakan sumber potensi bioenergi," ucap Fahrizal. 

Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah dan Swasta serta semua stakeholder terkait  bertanggung jawab mengelola potensi agar menjadi sumber daya energi terbarukan. Dalam mendukung transportasi ramah lingkungan.

Untuk  pengemudi maupun peserta touring kendaraan listrik jakarta-jambi, Sekdaprov berpesan  agar  mengutamakan keselamatan selama berkendara. Jaga nama baik institusi, ber touring dengan tertib dalam rangkaian, berempati dengan pengguna jalan lain dan tidak arogan. 

"Dan pastikan setiap personil maupun kendaraan yang digunakan dalam keadaan fit dan prima, patuhi seluruh rambu lalu lintas serta petugas berwenang di lapangan dan jaga kecepatan sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan perlengkapan keselamatan dalam perjalanan serta Patuhi protokol kesehatan, pastikan semua telah mematuhi prasyarat kesehatan, tidak membuat kerumunan, serta senantiasa menjaga kebersihan seperti mencuci tangan," ujar Sekdaprov. 

General Manager (GM) PT PLN Lampung,  I Gede Agung Sindu Putra, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. PT PLN (Persero) ditugaskan mengawali pembangunan infrastruktur SPKLU dalam rangka mendukung pertumbuhan Electric Vehicle (EV) di Indonesia.

Kedepannya, SPKLU dapat dijadikan peluang bisnis baru dalam era Zero emission seiring dengan pertumbuhan populasi mobil listrik yang diharapkan akan berkembang pesat. Kesempatan penyediaan SPKLU bagi masyarakat atau badan usaha tersebut sesuai dengan pola bisnis berdasarkan permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (***)

EDITOR : Asandy, SUMBER : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved