Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penangkapan Prostitusi Artis di Lampung, Tarif VS Rp30 Juta, Dipesan Pengusaha S Lewat Medsos
Lampungpro.co, 30-Jul-2020

Heflan Rekanza 5272

Share

Artis VS saat diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung | Antara Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menemukan barang bukti uang tunai Rp30 juta, di dalam sebuah kamar yang ada di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, saat melakukan penggerebekan terhadap artis VS bersama dua mucikari MAZ dan MM, Selasa (28/7/2020) malam. Uang tersebut, terdiri dari Rp15 juta tunai dan Rp15 juta dalam bukti transfer.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, selain menemukan barang bukti uang tunai dan bukti transfer, pihaknya juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan empat unit telepon seluler (ponsel) dalam kamar hotel tersebut. Bahkan dalam ponsel tersebut, terdapat bukti chat saat VS menawarkan jasa kencan kepada sejumlah rekanan MAZ dan MM.

"Kami juga ada bukti chat dalam ponselnya, kemudian ini kami masih perlu mendalami lebih lanjut. Bukti ini semakin menguatkan ke arah prostitusi. Kami juga mengamankan pemesan inisial S, kemudian kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020) malam.

Hasil pemeriksaan terhadap S, dia berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai pengusaha swasta di Lampung. Namun untuk usahanya apa, pihak kepolisian tidak mendalami usaha tersebut. Setelah dimintai keterangan kemudian S dipulangkan, sebab ia hanya diperiksa sebagai saksi.

"Hasil pemeriksaan terhadap S, ia mengakui memesan VS melalui media sosial. Untuk medianya apa kami tidak mengetahuinya. Setelah memesan, S ini membayar uang Rp30 juta. Sebab tarif VS ini senilai itu, kemudian pembayarannya lewat transfer dan sisanya dibayar tunai," ujar Yan Budi Jaya.

Akibat perbuatannya ini, mereka bisa dipersangkakan dengan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking. Sebelum dilakukan penggerebekan ketiganya ini datang dari Jakarta ke Bandar Lampung lewat jalur udara pada Selasa siang.

Setelah itu, ketiganya langsung menuju salah satu hotel berbintang yang telah dipesan oleh S, dengan menggunakan jasa taksi online. Sebelum akhirnya, ketiganya ini digerebek Tim Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved