BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa napi pengendali sabu 92 Kg bernama M. Sulton dituntut hukuman mati, kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk diringankan hukumannya. Hal itu disampaikan, saat sidang pembacaan duplik, Selasa (7/6/2022).
Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Purwono mengatakan, setidaknya pihaknya menyampaikan tiga poin penting dalam duplik terdakwa, atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada pun poin yang pertama dalam replik menerangkan, pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya,
"Akan tetapi dalam pembelaan, kami menyampaikan dan meminta bebas. Terkait terdakwa yang dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 menurut kejaksaan itu sudah benar, tapi kembali ke tuntutan, bahwa itu tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan," kata Agus Purwono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Terakhir, terkait replik JPU disebutkan ada kata ahli, padahal dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Kemudian replik yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum menilai seperti dibuat-buat dan tidak sepenuhnya membaca nota pembelaan yang dibacakan.
"Kami menyaksikan sendiri dalam fakta hukum persidangan, JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli. Jadi pertanyaannya, kapan dan siapa yang disebut telah menghadirkan saksi ahli," ujar Agus. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia