PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satgas Covid-19 Pringsewu melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di jalan lintas barat depan Pendopo Kabupaten Pringsewu. Rabu (2/6/2021) pagi. Operasi dipimpin Kasat Sabhara polres Pringsewu Iptu Nurul Haq didampingi Kaur Bina Operasi Ipda Mulyono serta diikuti puluhan petugas gabungan Polisi TNI dan Satpol-PP Pringsewu.
Menurut Iptu Nurul Haq operasi ini dalam upaya menekan dan meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. Sasaranya adalah warga masyarakat yang abai prokes yang melintas di jalan protokol.
"Tujuan operasi adalah menekan angka penyebaran Covid-19. Sekaligus menegakkan aturan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020," kata Iptu Nurul Haq.
Dalam pelaksanaanya, kata kasat Sabhara meneruskan, masih ditemukan puluhan warga yang melintas di lokasi operasi yang terjaring karena kedapatan abai prokes khususnya penggunaan masker saat melaksanakan aktivitas di luar rumah. Selanjutnya kepada para pelanggar prokes tersebut langsung ditindak dengan sanksi polisional di tempat.
"Ada 48 warga yang terjaring saat operasi. Dari puluhan yang terjaring tersebut rata-rata tidak membawa masker dan sebagian membawa masker namun tidak dipakai," kata Iptu Nurul Haq.
Kasat Sabhara menyampaikan puluhan warga yang terjaring dalam operasi ditindak dengan sanksi teguran, menyanyikan lagu lagu nasional dan saksi push-up dan selanjutnya dibagikan masker secara gratis. "Sanksi diberikan dengan harapan para pelanggar jera dan kembali disiplin menerapkan prokes sebagai salah satu upaya menangkal terhadap penularan Covid-19 selain vaksinasi," kata Iptu Nurul.
Berdasarkan data satgas Covid-19 hingga 1 Juni 2021 tercatat 792 yang terkonfirmasi Covid-19 dengan rincian 38 pasien meninggal dunia, 56 masih menjalani isolasi dan sisanya 698 dinyatakan sembuh. "Dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 dan untuk mencegah penularanya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin prokes 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17489
844
06-Apr-2025
480
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia