Di sisi lain, saya juga berharap Pemkot Bandar Lampung membenahi sistem pengawasan pemungutan pajaknya. Langkah penyegelan menurut saya adalah opsi terakhir setelah Pemkot menjalankan berbagai prosedur yang lazim dilakukan dalam menyelesaikan tunggakan pajak.
Dalam kasus Bakso Son Haji Sony, saya belum pernah melihat Pemkot Bandar Lampung memakai jasa Kejaksaan, sebagai pengacara negara dalam menagih pajak. Padahal Pemkot punya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bantuan non-litigasi dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Selama ini, Pemkot hanya menyerahkannya pada Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D).
Duduk bersama dengan mengedepankan win-win solution, merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian kasus ini. Saya yakin Pemkot Bandar Lampung tidak ingin mematikan usaha Haji Sony. Pun sebaliknya, saya tak yakin Haji Sony, akan hengkang dari Bandar Lampung. (Amiruddin Sormin, jurnalis tinggal di Bandar Lampung)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia