BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pemalsuan oli bermerek Astra Honda Motor (AHM) MPX1 yang berhasil ditangkap Polda Lampung, mengakui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur dengan sejumlah cairan, agar seolah-olah seperti aslinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo mengatakan, tersangka pria berinisial HT warga Tangerang, Banten ini, melakukan produksi oli palsu, dia meracik sendiri, dan mengemasnya sampai penjualan.
"Tersangka HT ini mendapatkan bahan baku oli bekas dari beberapa tempat. Setelah itu dibawa ke gudang tersangka di Tangerang, untuk dicampur bahan lainnya," kata Kombes Donny Arief Pratomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Kemudian setelah bahan oli bekas dan bahan lainnya termasuk bahan pewarna dicampur, tersangka meraciknya kembali menjadi oli yang seolah-olah asli.
"Setelah jadi diolah, oli palsu tersebut kemudian dikemas tersangka ke dalam botol, lalu ditempeli stiker yang identik dengan kemasan asli," ujar Kombes Donny Arief Pratomo.
Selain itu, tersangka juga membuat stiker dan juga botol secara mandiri, dibuat persis menyerupai merek asli dari AHM, sehingga konsumen yang tidak jeli bisa tertipu.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu.
Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri.
Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak. Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60-70 botol oli bekas.
Sebelumnya, jajaran Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengungkap peredaran oli palsu beremerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi yang diterima tim, terkait adanya peredaran oli palsu asal luar Lampung, namun didagangkan di Lampung.
Kemudian pada 26 Juni 2024, tim menemukan kendaraan truk Colt Diesel Z 9645 DA mencurigakan, yang terparkir di tepi jalan di Way Halim, Bandar Lampung.
Lalu tim memeriksa isinya, diketahui sedang mengangkut beberapa dus oli diduga palsu. Saat diinterogasi ke sopir dan kernet truk, mereka mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.
Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.
Saat penggerebekan di Tangerang, didapati barang bukti berupa dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum.
Tersangka HT ini merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Sementara dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16212
EKBIS
8819
Bandar Lampung
6179
126
04-Apr-2025
168
04-Apr-2025
162
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia